Judul : TNI Dilarang Turun Berperang Melawan Teroris di Filipina
link : TNI Dilarang Turun Berperang Melawan Teroris di Filipina
TNI Dilarang Turun Berperang Melawan Teroris di Filipina
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah diingatkan untuk tidak terlalu reaktif menyikapi lampu hijau Presiden Filipina, Rodrigo Duterte.
Duterte sebelumnya membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat dalam operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanudin mengingatkan pengiriman pasukan TNI diatur dalam peraturan dan Undang Undang.
Pertama, bila mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4, disebutkan: Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kemudian, masih dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
“Makna yang terkandung, yakni, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI,” ujar Tubagus, Senin (3/7/2017).
Tubagus menjelaskan jika disinggung pada penjelasan soal wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana yang termaktub dalam butir B ayat 6.
Mengacu aturan tersebut, Tubagus menjelaskan TNI memiliki tugas untuk melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
Maka ada hal yang mesti diperhatikan.
