Judul : Korupsi proyek jalan, PNS & kontraktor cuma divonis 1 tahun 2 bulan
link : Korupsi proyek jalan, PNS & kontraktor cuma divonis 1 tahun 2 bulan
Korupsi proyek jalan, PNS & kontraktor cuma divonis 1 tahun 2 bulan

Merdeka.com – Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Elfian menghukum para terdakwa korupsi kegiatan peningkatan Jalan Tanjung Mayat, Kabupaten Kepulauan Meranti dengan penjara 1 tahun dua bulan penjara. Atas vonis itu, para terdakwa langsung menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Dalam pengerjaan proyek itu, terdakwa Harmunis selaku PPTK pengerjaan jalan dan kini menjadi Kabid Bina Marga Pemkab Kepulauan Meranti. Terdakwa lain, Dupli Julianto selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) kini menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kepulauan Meranti, dan Muhammad Rusdi. Ketiganya dihukum 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Sedangkan terdakwa Indra Aganmar selaku bendahara, dan Wan Hermansyah mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Meranti, Tengku Syafwanto hanya dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Uang pengganti kerugian negara tidak dibebankan. Karena telah dikembalikan para terdakwa dengan menitipkan kepada jaksa.
“Keenam terdakwa terbukti Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar hakim Elfian, Rabu (5/7).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Robby P menuntut keenam terdakwa dengan tuntutan berbeda. Terdakwa Harmonis, Dupli Julianto dan Muhammad Rusdi dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Sedangkan terdakwa Indra Aganmar, Tengku Syafwanto dan Wan Hermansyah dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Kasus korupsi peningkatan Jalan Tanjung Mayat itu terjadi pada tahun 2012 lalu. Saat pelaksanaan kegiatan, ditemukan dalam berkas surat perintah membayar (SPM) direalisasikan sebesar 100 persen dari pagu anggaran Rp 1,8 miliar. Padahal dalam progres pengerjaan hanya mencapai 80 persen. Karena perbuatan para terdakwa, jaksa menyebutkan negara dirugikan senilai Rp 300 juta. [noe]
