Ekspor benih lobster dilarang, ini upaya Susi untuk para nelayan


Judul : Ekspor benih lobster dilarang, ini upaya Susi untuk para nelayan
link : Ekspor benih lobster dilarang, ini upaya Susi untuk para nelayan


Ekspor benih lobster dilarang, ini upaya Susi untuk para nelayan



Merdeka.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan bantuan usaha budi daya ikan untuk membantu alih profesi mereka yang sebelumnya bekerja menangkap benih lobster. Program ini telah dimulai di Lombok, Nusa Tenggara Barat.


“Semuanya memang butuh proses. Tidak ada nelayan awalnya mau berpindah langsung seperti menangkap lobster,” kata Dirjen Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (14/7).


Menurut Slamet, proses transisi merupakan hal yang wajar. Pemerintah telah mengantisipasi atas dampak ikutan tersebut.


Dia mengemukakan, antisipasi itu adalah dengan memberikan kompensasi berupa dukungan untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan, dengan mengalokasikan anggaran senilai Rp 50 miliar untuk usaha budi daya ikan.


Kompensasi itu berupa dukungan sarana budi daya ikan untuk 2.246 rumah tangga perikanan (RTP) eks-penangkap benih lobster masing-masing di Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 873 RTP, Kabupaten Lombok Timur 1.074, dan Lombok Barat sebanyak 229 RTP.


Paket yang disediakan senilai Rp 20 juta hingga Rp 22 juta. Sebanyak 728 paket untuk budi daya rumput laut; 655 paket untuk budi daya ikan bawal bintang; 580 paket budi daya ikan kerapu; 209 paket budi daya lele; 40 paket budi daya bandeng; budi daya udang vanamei 20 paket; dan 14 paket budi daya nila; serta 71 unit perahu sarana angkut rumput laut.


“Bantuan per satu RTP karena anggaran yang terbatas. Untuk anak, bapak, satu kegiatan dibuat dalam satu kelompok. Verifikasi syaratnya adalah pertama, penangkap lobster; kedua, mereka ingin kembali ke kegiatan semula. Kalau mereka terpaksa, dari awal sudah tidak kami data,” ujar Slamet.


Dia juga mengatakan bahwa KKP melalui DJPB kini sudah mulai melakukan bimbingan teknis/pelatihan teknis budi daya pada semua lokasi. Setelah dilakukan pelatihan, bantuan sarana dan prasarana budi daya akan segera didistribusikan dalam waktu dekat.


Guna memastikan program ini berjalan baik, KKP akan memfasilitasi penguatan kapasitas SDM berupa pendampingan teknis, pascapanen (diversifikasi produk), dan manajemen usaha, serta jaminan pasar.


Sebelumnya, Slamet Soebjakto juga menyatakan regulasi yang dibuat KKP bukanlah bermaksud untuk mematikan usaha perikanan tetapi guna menjaga sumber daya.


“Implementasi Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2016 ini bukan semata-mata didasarkan pada niatan untuk mematikan usaha masyarakat, namun pemerintah justru ingin menyelamatkan kepentingan yang lebih besar yaitu bagaimana menyelamatkan sumber daya lobster agar nilai ekonominya bisa dinikmati secara jangka panjang,” katanya lagi.


Peraturan Menteri KP Nomor 56/2016 tentang Larangan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah NKRI, dilatarbelakangi fenomena eksploitasi benih lobster di alam secara tak terkendali dan secara nyata menyebabkan penurunan stok sumber daya lobster di perairan Indonesia.


Peraturan tersebut mengatur larangan penangkapan lobster bertelur dan/atau ukuran berat kurang atau sama dengan 200 gram atau lebar kurang dari atau sama dengan 8 cm.


Pada 2015 tercatat setidaknya sebanyak 1,9 juta ekor penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 98,3 miliar.


[bim]



قالب وردپرس


close