Judul : Tak Penuhi Unsur Pidana, Polisi Diminta Stop Kasus…
link : Tak Penuhi Unsur Pidana, Polisi Diminta Stop Kasus…
Tak Penuhi Unsur Pidana, Polisi Diminta Stop Kasus…
![]()
Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengatakan, pihak kepolisian khususnya Bareskrim Polri memiliki mekanisme untuk menyaring suatu laporan masyarakat apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.
Sebagaimana kasus yang tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud UU ITE, politikus Gerindra ini menilai, seharusnya Bareskrim menolak laporan Jaksa Yulianto atas SMS HT.
“Ada mekanisme screening. Tidak sembarangan kasus bisa diproses. Kasus ini (SMS HT) bahkan tak layak dibuatkan LP (nomor laporan Polisi) nya,” ujar Habiburokhman kepada SINDOnews, Senin (26/6/2017).
Habiburokhman curiga, kasus SMS HT terhadap Jaksa Yulianto bermuatan politis. Pasalnya, kata dia Jaksa Agung M Prasetyo tampak ngotot untuk mengumumkan status hukum HT sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Penegak hukum harus instropeksi. Apakah ada persoalan pribadi?” kata Habiburokhman.
(kri)
