Judul : Data KPK: Gratifikasi Idul Fitri dua tahun terakhir makin tinggi
link : Data KPK: Gratifikasi Idul Fitri dua tahun terakhir makin tinggi
Data KPK: Gratifikasi Idul Fitri dua tahun terakhir makin tinggi

Merdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat dan penyelenggara negara agar tidak menerima parsel ataupun hadiah Idul Fitri. KPK juga meminta pejabat negara melaporkan jika ada kiriman parsel atau hadiah.
“KPK ingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara laporkan hadiah terkait jabatan,” kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono di Jakarta, Kamis (22/6).
KPK memberikan waktu 30 hari bagi pejabat negara untuk melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK jika menerima hadiah. “Laporkan setiap hadiah yang terkait dengan jabatan,” ucap Giri.
Giri menegaskan hadiah yang terkait jabatan masuk dalam kategori gratifikasi. Hadiah tersebut bisa berbentuk uang tunai, bingkisan makanan-minuman, parsel, fasilitas atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha, masyarakat yang berhubungan dengan jabatannya. Sesuai peraturan perundang-undangan, pejabat dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi karena selain melanggar kode etik tapi juga menimbulkan konflik kepentingan. Bagi yang menerima dianggap melakukan kesalahan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar.
“Harap pegawai negeri atau penyelenggara negara berhati-hati dengan kepentingan lain yang potensial menumpangi tradisi mulia saling memberi yang ada di masyarakat dan adat istiadat kita,” ucap Giri.
Dari data Direktorat Gratifikasi KPK, pelaporan penerimaan gratifikasi Idul Fitri selama dua tahun terakhir mengalami peningkatan. Pada 2015 terdapat 94 laporan penerimaan gratifikasi baik berupa bingkisan, makanan-minuman, voucher belanja, perabotan rumah tangga, bahan kain dan barang elektronik. Nilai total gratifikasi mencapai Rp 35,8 Juta. Sementara pada 2016, terdapat 371 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai total Rp 1,1 Miliar.
Nilai pelaporan gratifikasi yang masuk ke KPK pada periode Januari-Mei 2017 mencapai Rp 108,3 Miliar. “Jumlah ini adalah jumlah tertinggi yang pernah dicapai, setelah terus menerus mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya,” terang Giri.
Pada periode 2016 nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 14,5 miliar. Nilai ini jauh lebih tinggi dari laporan pada 2015 yang mencapai Rp 7,3 Miliar dan pada 2014 yang mencapai Rp 3,6 miliar. Pada 2013 nilai pelaporan gratifikasi mencapai Rp 1,9 miliar.
TahunNilai Gratifikasi
2013Rp 1,974,552,550
2014Rp 3,652,423,008
2015Rp 7,325,864,436
2016Rp 14,585,556,043
2017 (sampai bulan Mei)Rp 108,339,510,154
Giri menjelaskan, jumlah pelaporan tersebut terus meningkat setiap tahunnya seiring kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan hadiah terkait jabatannya. Pejabat negara mulai sadar hadiah itu mengakibatkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya. KPK juga melakukan pemetaan titik rawan gratifikasi di layanan-layanan publik seperti pencatatan nikah oleh Kantor Urusan Agama dan layanan pendidikan.
“Kami hanya menerima laporan sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah dalam proses pengusutan, kami tolak,” jelas Giri.
Untuk pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait jabatan, silakan hubungi nomor telepon 02125578440/8448, pesan singkat ke 0855-8845678, surat elektronik (email) ke: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau melaporkan secara daring/online melalui situs https://gol.kpk.go.id/login. [noe]
